Pakaian Adat Kini Menjadi Alternatif Untuk Seragam Sekolah

Pakaian Adat Kini Menjadi Alternatif Untuk Seragam Sekolah – Selama ini, seragam sekolah umumnya diidentikkan dengan warna merah putih untuk tingkat dasar, biru putih untuk tingkat menengah pertama, abu-abu putih untuk tingkat menengah atas, serta seragam pramuka dan batik. Kini, para pelajar di Indonesia memiliki opsi seragam baru. Mereka dapat mengenakan pakaian adat pada hari atau acara khusus yang berkaitan dengan tradisi.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 mengenai Pakaian Sekolah untuk siswa pada tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan terbaru ini menyatakan bahwa siswa diperbolehkan mengenakan pakaian adat pada hari atau acara khusus yang berkaitan dengan tradisi. Implementasi penggunaan seragam adat ini dimulai pada 7 September 2022.

Regulasi terbaru mengenai seragam sekolah ini dirancang untuk menanamkan dan memperkuat rasa nasionalisme, memperbaiki citra institusi pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di antara siswa. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mempererat kesetaraan di antara para siswa tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali, serta mendorong peningkatan disiplin dan tanggung jawab di kalangan peserta didik.

Pada Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dijelaskan bahwa siswa dari tingkat SD hingga SMA akan mengenakan tiga jenis pakaian sekolah, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sesuai dengan Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki wewenang untuk mengatur penggunaan pakaian adat oleh siswa di sekolah, sesuai dengan kebijakan mereka masing-masing.

Berikut adalah peraturan terbaru mengenai seragam dari Mendikbudristek yang diatur dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022:

Model dan Warna Seragam Nasional

Untuk tingkat SD dan SD Luar Biasa, seragam terdiri dari kemeja putih dengan bawahan celana atau rok merah marun. Di tingkat SMP dan SMP Luar Biasa, seragam mencakup kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru navy. Sedangkan untuk SMA, SMA Luar Biasa, SMK, dan SMK Luar Biasa, seragam terdiri dari kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

Di sekolah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali siswa diperbolehkan memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, di sekolah yang dikelola oleh masyarakat, pihak sekolah dapat menentukan model pakaian seragam nasional untuk siswa berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan.

Model dan Warna Seragam Pramuka

Model dan warna seragam Pramuka mengikuti standar yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Model dan Warna Seragam Khas Sekolah

Desain dan warna seragam sekolah ditentukan oleh pihak sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan mereka terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Model dan Warna Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan mereka terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan pribadi.

Penjadwalan penggunaan seragam ditetapkan sebagai berikut: seragam nasional dikenakan minimal pada hari Senin dan Kamis, serta pada saat upacara bendera. Sementara itu, seragam pramuka dan seragam khas sekolah dipakai pada hari-hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah. Pakaian adat dikenakan oleh peserta didik pada hari atau acara khusus yang berkaitan dengan adat.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Menurut ketentuan pada ayat (1) pasal 11, seragam nasional yang dikenakan pada saat upacara bendera harus disertai dengan atribut berikut:

  • Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
  • Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

 

Scroll to Top